TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPEDITUR DALAMPENGIRIMAN BARANG DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN MULTIMODA

Penulis

  • Vicky Josua Sandy Powandu Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Ekspeditur, Pengangkutan Multimoda, Perjanjian

Abstrak

The type of research used is normative research using the Legislative approach and Conceptual approach. The results of this study indicate that in multimodal transportation, the freight forwarding agreement refers to the agreement between the parties involved such as the shipper, the transport agent and the receiving party regarding the delivery of goods through several modes of transportation. In this research, it is necessary to clarify the role of the shipper and receiver in the agreement. The shipper should expressly stipulate the terms of delivery, the condition of the goods, and the obligations of the transportation agent. Its clear description helps avoid potential uncertainties and conflicts during the passage of goods. On the other hand, consignees need to clearly understand their rights and obligations, especially regarding the receipt of goods, inspection requirements, and claims procedures.

Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Konseptual. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengangkutan multimoda, perjanjian pengiriman barang merujuk pada kesepakatan antara pihak-pihak terlibat seperti pengirim, agen pengangkutan dan pihak yang menerima mengenai pengiriman barang melalui beberapa moda transportasi. Dalam penelitian ini, perlunya kejelasan peran pengirim dan penerima dalam perjanjian. Pengirim harus secara tegas menetapkan persyaratan pengiriman, kondisi barang, dan kewajiban agen pengangkutan. Keterangannya yang jelas membantu menghindari potensi ketidakpastian dan konflik selama perjalanan barang. Di sisi lain, penerima perlu memahami hak dan kewajibannya dengan jelas, terutama terkait penerimaan barang, persyaratan inspeksi, dan prosedur klaim.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Pangapoi Tulus Victor, Aminoto Toto. (2021). Ekspor Impor Teori Dan Praktik Untuk Pemula. Sumatra Barat, Cv. Mitra Cendekia Media.

Widodo Harto Kuncoro, Parikesit Dadang dkk. (2019). Logistik Perkotaan Di Indonesia. Yogyakarta, UGM PRESS.

Alaman Ansel. (2018). Memadu Fungsi Tol Darat dan Laut: Menggugah Keadilan Distributif dan Komutatif. Depok, Publica Institute Jakarta.

Tim Redaksi. (2019). Undang-Undang Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Yogyakarta, Laksana.

Bhuana Ilmu Populer. (2017). Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jakarta, Tim BIP.

Nugroho, Sigit Sapto dan Hilman Syahrial Haq. 2019. Hukum Pengangkutan Indonesia Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Udara. Surakarta. Penerbit Navida.

Sembiring, Sentosa. 2019. Hukum Pengangkutan Laut. Bandung. Penerbit Nuansa Aulia.

Nugroho, Sigit Sapto dan Hilman Syahrial Haq. 2019. Hukum Pengangkutan Indonesia. Solo. Penerbit Pustaka Iltizam.

R. Elfrida Gultom. 2020. Hukum Pengangkutan Laut. Bogor. Penerbit Mitra Wacana Media.

Lexy J. Moleong. 2018. Metedologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Penerbit Remaja Rosdakarya.

Asnawi, Natsir M. 2017. Aspek Hukum Janji Pra Kontrak. Yogyakarta. UII Press.

Budiono, Herlien. 2018. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (BukuKedua). Bandung. PT Citra Aditya Bakti.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

C. Jurnal

Susdarwono Tri Endro, 2020. Pembangunan Pengangkutan Multimoda Sebagai Penunjang Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia: Akselerasi Pembangunan Industri Pertahanan. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pembangunan, Vol.4, No.1.

Ratnawaty Latifah, Hartini Sri dan Bhudiman Budy, 2023. Pelaksanaan Tanggung Jawab Ekspeditur Terhadap Pengiriman Barang Oleh Pengirim Jika Wanprestasi. Yustisi, Vol.10, No.1.

Daming Saharuddin dan Wibowo Adi Tri, 2021. Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengangkutan Dalam Pengiriman Barang. Yustisi, Vol.8, No.2.

Aljufri Rizal Muhamad, 2020. Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Laut. Lex Privatium, Vol.8, No.2.

Layali Fadilatul dan Sudiarto, 2022. Tinjauan Hukum Perlindungan Pengguna Jasa Angkutan Terhadap Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Sistem Pengangkutan Multimoda. Jurnal Commerce Law, Vol 2, Issue 2.

Sriyono dan Kusuma Indah Wardhani, 2022. Analisis Yuridis Perjanjian Angkutan Multimoda Antara PT Wijaya Karya (PERSERO) TBK Dengan PT Silkargo Indonesia Di Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang 2X10 MW. Constitutum Jurnal Ilmiah Hukum, Vol.1, No.1.

Luh Ni Darmayanti, Wayan I Arnaya dan Istiyanto Bambang, 2023. Tinjauan Legalitas Pengusahaan Multimoda Transport Operator Dalam Mewujudkan Efektivitas Sistem Logistik Nasional. Jurnal Teknologi Transportasi dan Logistik, Vol.4, No.1.

Taufik Zahputra Hamzah, 2021. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Pengangkut Pada Pengangkutan Udara Niaga Di Indonesia. Lex Privatum, Vol.IX, No.9.

Aspan Henry, Fadlan dan Arinda E.Chikita, 2019. Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat. Soumatera Law Review, Vol.2, No.2.

Shabrina Nur Sinulingga dan Chairunisa Dini, 2021. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan PO. Raja Napogos Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Normatif, Vol.1, No.1.

Sitti Maharani N.A, Rizkyta Alma Asri dan Fitriyanti Fadia, 2021. Tanggung Jawab Pengangkut Barang Dalam Angkutan Laut. Jurnal Hukum, Vol.7, No.1.

Hatta Muhammad, Astutty Dewi Mochtar dan Ghufron Mohammad AZ, 2021. Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Pada Pengangkutan Laut Di Indonesia. Bhirawa Law Journal, Vol.2, No.1.

Indah Rischa Saputri dkk, 2021. Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Hilangnya Barang Kiriman ( Studi Kasus Ekspedisi Dharma Raya Muntilan ). Borobudur Law Review, Vol.3, No.2.

D. Internet

ML Akbar. (2020). Definisi dan Teori angkutan secara umum. https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3878/7/UNIKOM_MUHAMMAD%20LUTHFI%20AKBAR_BAB%20II.pdf. Diakses pada 10 Mei 2023.

Pengaturan Badan Usaha Angkutan Multimoda Merupakan Unsur Yang Paling Penting. (2011). https://dephub.go.id/post/read/pengaturan-badan-usaha-angkutan-multimoda-merupakan-unsur-yang-paling-penting-5624. Diakses pada 9 Mei 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13

Cara Mengutip

Vicky Josua Sandy Powandu. (2024). TANGGUNG JAWAB HUKUM EKSPEDITUR DALAMPENGIRIMAN BARANG DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN MULTIMODA. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(4), 312–318. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1179

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check