STUDI PUTUSAN NOMOR 448/PID.SUS/2020/PN PAL TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Putra Arfandi Gafar Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

media sosial, pencemaran nama baik

Abstrak

The conclusions in this study are: The punishment imposed in the Case of Defamation Through Social Media Study Decision 448/Pid.Sus/2020/Pn Pal, namely stating that the defendant Yahdi Basma was legally and convincingly proven guilty of committing the crime of Defamation Through Social Media as in the single charge, imposing a sentence on the defendant in the form of imprisonment for 10 (ten) months and a fine in the amount of Rp.300,000,000, - (three hundred million rupiah) provided that if the fine is not paid it is replaced by imprisonment for 1 (one) month. The author says the judge's decision is in accordance with the case because justice in a decision decided by a judge is impartial to one of the cases, and recognizes the equal rights and obligations of both parties. This means that the judge has the right to impose sanctions on the defendant in accordance with the criminal offense he committed, namely defamation through social media. So the judge's decision is appropriate because of equality and obligation.

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pidana yang dijatuhkan Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Studi Putusan 448/Pid.Sus/2020/Pn Pal yaitu menyatakan terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana Pencemaran Nama Baik Melaluli Media Sosial sebagaimana dalam dakwaan tunggal menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar  denda sejumlah Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Adapun penulis mengatakan putusan hakim sudah sesuai dengan perkara karena keadilan dalam suatu putusan yang di putuskan oleh hakim adalah yang tidak memihak terhadap salah satu perkara, serta mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban terhadap kedua belah pihak. Artinya hakim berhak memberikan sanksi terhadap terdakwa sesuai tindak pidana yang dia lakukan yaitu melakukan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Maka putusan hakim penulis katakan sesuai karena adanya persamaan dan kewajiban.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Azhary, Negara Hukum Indonesia, UI Press, Jakarta, 1995.

A.Hamid S. Attamini, Teori Perundang-Undangan Indonesia, Pidato Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap Di Fakultas Hukum UI, Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1992.

B. Hestu Cipto Handayono, Hukum Tata Negara Indonesia Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 2009.

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1990.

Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenana Indonesia, Alumni, Malang, 2009.

Moh. Kusnardi, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1987.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Rozikin Daman, Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2002.

Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Dasar-Dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

W. Ridwan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2014.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

C. Sumber Lain

Edy Mukastono Mujahid, “ATURAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA DITINJAU DARI PERSFEKTIF NEGARA KESEJAHTERAAN,” Tadulako Master Law Journal 5, no. 1 (27 Februari 2021): 71–81.Akses 08 Maret 2024.

Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Akses 08 Maret 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29

Cara Mengutip

Putra Arfandi Gafar. (2024). STUDI PUTUSAN NOMOR 448/PID.SUS/2020/PN PAL TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(3), 197–203. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1175

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check