PENGUASAAN HAK ATAS TANAH SEMPADAN PANTAI DI DESA OGOMOLI KECAMATAN GALANG KABUPATEN TOLITOLI

Penulis

  • Yuliawiyanti Dedi Sugianton Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Penguasaan Hak Atas Tanah

Abstrak

The type of research used in this research is Empirical Juridical research. Conclusion in this research: The legal status of land rights in the coastal border area in Ogomoli Village, Galang Subdistrict, Tolitoli Regency is a community that has a legal position where the existence of a certificate of land rights issued by the National Land Agency of Tolitoli Regency is strong evidence that the Ogomoli Village community is a legal owner and has legal force and is entitled to protection of its rights. The solution to the problem of land rights ownership in the coastal border area in Ogomoli Village, Galang Sub-district, Tolitoli Regency is to provide responsibility in the form of relocation of residents, namely moving the community from one place to another. In addition to relocation, people who do not accept responsibility in the form of relocation will receive compensation equivalent to the value of the rights they own and carried out in accordance with applicable regulations.

Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini: Status hukum terhadap hak atas tanah di wilayah sempadan pantai di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli merupakan masyarakat yang memiliki kedudukan hukum yang sah dimana dengan adanya sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tolitoli menjadi bukti kuat bahwa masyarakat Desa Ogomoli sebagai pemilik yang sah dan berkekuatan hukum serta berhak mendapatkan perlindungan atas hak yang dimilikinya. Penyelesaian jika terjadi masalah pemilikan hak atas tanah di wilayah sempadan pantai di Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli adalah memberikan pertanggung jawaban berupa relokasi penduduk, yaitu memindahkan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Selain relokasi, masyarakat yang tidak menerima pertanggungjawaban berupa relokasi akan mendapatkan ganti rugi yang setara dengan nilai dari hak yang dimiliknya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008.

Eman Rustiadi, Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.

I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Cet-1, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2009.

Moh Hatta, Bab-Bab Tentang Perolehan Dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Liberty Yogyakarta, 2014.

Mudjiono, Hukum Agraria, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1992.

Urip Santoso, Hukum Agraria Komprehensif, Prenanda Media Group, Jakarta, 2012.

Rinto Manulang, Segala Hal Tentang Tanah, Rumah dan Perizinannya, PT. Suka Buku, Jakarta, 2011.

Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan oleh Mr.A Soehardi, PT. Bina Aksara, Jakarta, 2006.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang atau UUPR.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

C. Sumber Lain

Awaluddin Awaluddin, “STATE’S AUTHORITY RIGHTS OVER LAND IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 2, no. 2 (31 Desember 2017): 107–23.Di Akses 06 Maret 2024.

Rosana Dewi Langelo, “PENETAPAN LOKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 2 (30 Juni 2019): 125–39.Di Akses 06 Maret 2024.

Wawancara dengan Muhammad Arifaldi, S.H (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), Tanggal 09 Januari 2024, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tolitoli.

Wawancara dengan Megawati Viska, H. Maramis, S.T (Analis Pertanahan), Tanggal 09 Januari 2024, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tolitoli.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13

Cara Mengutip

Yuliawiyanti Dedi Sugianton. (2024). PENGUASAAN HAK ATAS TANAH SEMPADAN PANTAI DI DESA OGOMOLI KECAMATAN GALANG KABUPATEN TOLITOLI. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(4), 319–327. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1161

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check