EFEKTIVITAS PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PALU

Penulis

  • Aan Asgari Rahman Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Permohonan, Perkawinan, Dispensasi Kawin

Abstrak

The purpose of this study was to determine the increase in marriage dispensation at the Palu Religious Court and to find out what factors made the submission of marriage dispensation at the Palu Religious Court. The research method used is empirical juridical. Based on the results of the study, there is an increase in marriage dispensation in the Palu Religious Court due to several factors, namely: pregnant, fear / fear, economy, culture / custom, arranged marriage these factors occur because there are no detailed rules on the Marriage Law regarding the reasons that can be submitted to apply for marriage dispensation, lack of public understanding of the impact of marriage dispensation, and lack of counseling from related institutions to provide comprehensive socialization to various places about the Marriage Law. Whether or not this Marriage Law is effective can also be influenced by several factors, namely: legal factors, law enforcement factors and related institutions, facilities and facilities, community factors, cultural factors.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peningkatan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadikan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa adanya peningkatan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Palu karena beberapa faktor yaitu: hamil, kekhawatiran/ketakutan, ekonomi, budaya/adat, perjodohan faktor tersebut terjadi karena tidak ada aturan secara rinci tentang Undang-Undang Perkawinan mengenai  alasan  yang  bisa  diajukan  untuk mengajukan  dispensasi kawin, kurangnya pemahaman masyarakat tentang dampak dispensasi kawin, dan kurangnya penyuluhan dari lembaga terkait untuk memberikan sosialisasi menyeluruh ke berbagai tempat tentang Undang-Undang Perkawinan. Efektif atau tidaknya Undang-Undang Perkawinan ini juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: faktor hukum, faktor penegak hukum dan lembaga terkait, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia. Cetakan ke empat, (Bandung: PT. Alumni, 2010)

Andi Syamsu Alam, Usia Ideal Memenuhi dunia Perkawinan, Kencana Mas Publishing House, Jakarta, 2005

Tempo.co,“Pengadilan Agama Didesak Perketat Izin Dispensasi Perkawinan Anak", 2019.

Khoirul Abror, Hukum Perkawinan Dan Perceraian Akibat Perkawinan, 2017.

Citra Dewi Yanti Nakir, Pemberian Dispensasi dalam Perkawinan Dibawah Umur Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia ( Jakarta: Sinar Grafika 2013)

Adbulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Lampung: Citra Aditya Bakti, 2010)

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015)

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor. 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

C. JURNAL

Dewi Khusna, ‘Eksistensi Batas Usia Minimal 19 Tahun Bagi Perempuan dalam Perkawinan’, Jurnal Negara dan Keadilan, Vol. 9, No. 1, Februari 2020

Rani Dewi Kurniawati, Efektivitas Perubahan UU NO 16 TAHUN 2019 Tentang Perubahan Atas UU NO 1 TAHUN 1974 Tentang Perkawinan Tentang Penetapan Dispensasi Kawin, Volume 3Nomor 2Oktober202

Safrin Salam, ‘Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur : Perspektif Hukum Adat , Hukum Negara & Hukum Islam’, 1.1 (2017)

Mughniatul Ilma, ‘Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019’, AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2.2 (2020).

Tali Tulab, Mohammad Noviani Ardi, Alwi Haidar, Efektivitas Aturan Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam MeminimalisirPermohonan Dispensasi KawinDi Pengadilan Agama, Istinbath: Jurnal Hukum, Volume 19 Nomor 1

Sri Rahmawaty Yunus dan Ahmad Faisal, “Analisis Penetapan Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Undang-UndangPerlindungan Anak (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Limboto”Jurnal Ilmiah Al-Jauhari (JIAJ), 2 September 2018

Asy-Syukriyyah, DISPENSASI NIKAH PASCA TERBIT UU NO. 16 TAHUN 2019, Vol.24 | Nomor 1 | Januari – Juni 2023

Neneng Resa Rosdiana and Titin Suprihatin, ‘Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Bandung Pasca Undang-Undang No.16 Tahun 2019’, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 16, 2022, 21–25 <https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.714>.

Novita Lestari, ‘Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4.1 (2018) <https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009>.

Ahmad Novian Iqbal Baihaqi, “Efektivitas Penerapan Pembatasan Usia Menikah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Dini ” Jurnal Hukum, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, (2021)

Zaenudin,“Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dalam Meminimalisir Problematika Perkawinan,”Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam.4, no. 1 (2021)

Syarifah Lisa Andriati, Mutiara Sari, and Windha Wulandari, ‘Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Binamulia Hukum, 11.1 (2022), 59–68 <https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.673>.

Himawan Tatura Wijaya dan Erwin Jusuf Taib, “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kabupaten Pohuwato,” As-Syams: Journal Hukum Islam, no. 1 (2020)

Datin L A W, Jurnal and Dispensasi Implikasi, ‘969-2383-1-Pb’, 2023.

Achmad Bahroni and others, ‘Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak’, Transparansi Hukum, 2.2 (2019), 33–63 <https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.446>.

Muhamad Beni Kurniawan and Dinora Refiasari, ‘Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin’, Jurnal Yudisial, 15.1 (2022), 83 <https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.508>.

Yunita Rahma Wati , Itok Dwi Kurniawan , Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Dspensasi Perkawinan Bagi Anak , Jurnal Ilmiah and Kajian Pendidikan, JURNAL GLOBAL CITIZEN, 1, 2023.

D. Wawancara

Hj. Rahidah Said, S.Ag., M.H, Selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palu Kelas 1A

Shiyamus Shidqi, S.H.I., M.H.Selaku Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Palu Kelas 1A

Mahendra Wirasakti, S.H. Selaku Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Agama Palu Kelas 1A

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13

Cara Mengutip

Rahman, A. A. (2024). EFEKTIVITAS PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PALU. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(4), 348–357. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1130

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check