ANALISIS HUKUM TENTANG PELELANGAN BARANG GADAI ( STUDY KASUS PT PEGADAIAN CABANG TONDO )

Penulis

  • Teddy Alamsyah Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Gadai, Pelelangan

Abstrak

The purpose of this research is to find out how the mechanism for auctioning pawn goods if the goods have fallen due and to find out what rights can be obtained by pawnshop customers in the event of an auction of collateral goods. The research methods used are juridical and empirical. The result of this study is the implementation of the auction of pawn collateral at PT Pegadaian Tondo Branch occurs if the debtor or customer does not fulfill his obligation to return or extend his loan, then PT Pegadaian has the right to sell the collateral in an auction. In the implementation of the auction of collateral goods, it is divided into several stages, namely Notification of Auction, Preparation of auction, Implementation of auction, Announcement of auction, Winner of auction. While the rights of the owner of the collateral auctioned by PT Pegadaian are if the proceeds of the collateral auction have excess money that has been reduced by loan money, capital rent and auction fees, the customer is entitled to the excess money from the auction proceeds. And customers are entitled to information rights.

Tujuan dari penelitian ini ialah Untuk mengetahui Bagaimana mekanisme pelelangan barang gadai apabila barang itu sudah jatuh Tempo dan Untuk mengetahui apa saja Hak-Hak yang dapat diperoleh nasabah pegadaian dalam hal terjadi pelelangan terhadap barang jaminan. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis dan empiris. Hasil Penelitian ini adalah Pelaksanaan lelang barang jaminan gadai pada PT. Pegadaian Cabang Tondo terjadi apabila debitur atau nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan atau memperpanjang pinjamannya, maka PT. Pegadaian berhak untuk menjual barang jaminan dalam suatu Pelelangan. Dalam pelaksanaan pelelangan barang jaminan terbagi dalam beberapa tahap yaitu Pemberitahuan Lelang, Persiapan lelang, Pelaksanaan lelang, Pengumuman lelang, Pemenang lelang. Sedangkan Hak pemilik barang jaminan yang dilelang oleh PT. Pegadaian adalah apabila hasil pendapatan lelang barang jaminan terdapat uang kelebihan yang telah dikurangi dengan uang pinjaman, Sewa modal dan biaya lelang, nasabah berhak atas kelebihan uang dari hasil lelang tersebut. Dan nasabah berhak mendapatkan hak informasi.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul R.saliman.2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh kasus, Edisi ke-4, jakarta: Kencana

Ashibly, Hukum Jaminan, MIH Unihaz, Bengkulu 2018

Djoko Imbawani Atmadjaja. 2016. Hukum Perdata. Malang: Setara Press

Gunawan Widjaja.2014.Perikatan yang lahir dari perjanjian Cet.Ke-6 Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.

H.Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia edisi.1, cetkan,1. Jakarta:PT RajaGrafindo

Kartini Muljadi Gunawan Widjaja.2014. Perikatan yang lahir dari perjanjian. Cet. Ke-6 Jakarta:Rajawali Pers

Munir Fuady.2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta:PT Gelora Aksara Pratama

Neng Yani Nurhayati. 2015. Hukum Perdata Cet. Ke-1. Bandung: CV Jakad Media Publishing

Putri Ayi Winasari, 2020 Hukum Jaminan di indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan secara Elektronik). Surabaya: CV Jakad Media Publishing

P.N.H Simanjuntak, 2015, “Hukum perdata indonesia Edisi pertama Cet. Ke-1 Jakarta: Prenadamedia Group

Rachmadi Usman,2017. “hukum lelang” Cet. Ke-2. Jakarta:Sinar grafika

Suratmandan Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung:Alfabe

Wawan Muhwan Hariri. 2011. Hukum perikatan. Bandung:Pustaka Setia

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian

PP No.103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaiaan

PP No. 51 Tahun 2011 Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaiaan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Jurnal

Gabriel Moningka “ Hak PT.Pegadaian melaksanakan pelelangan barang emas”, Jurnal Lex Privatum Vol.1 No.2, 2013

Habib adjie dan Emmy Haryono Saputro, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Objek Gadai atas Pelelangan Objek Gadai, Jurnal Hukum Bisnis Vol.1 No.01, 2015

Isdiyana Kusuma Ayu, “Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai”, Dedikasi Hukum Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 1 No 1, 2021.

Ni Putu wahyu Mas Sanggia Suari, “Perluasan Pengaturan Gadai Setelah Dikeluarkannya peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Usaha Pegadaian”, Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 4 No. 1, 2019

Novian Syaputra,”Hak dan Kewajiban pemilikan barang jaminan yang dilelang oleh PT.Pegadaian”, Skripsi Hak dan kewajiban 2016

Ronny Siantury Irawan, “Tinjauan Yuridis Hak-Hak Nasabah Pegadaian Dalam Hal Terjadi Pelelangan Terhadap Barang Jaminan”,Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2, 2021.

Ronny Siantury Irawan, “Tinjauan Yuridis Hak-Hak Nasabah Pegadaian dalam hal terjadi Pelelangan Terhadap barang Jaminan’’,Jurnal ilmu Hukum Vol. 7 No. 2, 2021.

Novian Syaputra, Skripsi.”Hak dan Kewajiban pemilikan barang jaminan yang dilelang oleh PT.Pegadaian” (Palembang:Universitas Muhammadiyah,2016)

Gabriel Moningka “Hak PT.Pegadaian Melaksanakan Pelelangan Barang Emas”,Jurnal Lex Privatum, Vol.I/NO.2/Apr-Jun/2013

Sumber Lain

TriasIsmi,LembagaKeuanganBukanBank,https://glints.com/id/lowongan/lembaga¬¬-keuangan-bukan-bank.

http://repo.iain-tulungagung.ac.id/9056/5/BAB%2011.pdf.

http://eprints.stainkudus.ac.id/476/5/005.%20BAB%202.pdf.

Kholida Qothrunnada, Mau Cari barang Lelang Pegadaiaan? Begini Caranya, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6108867/mau-cari-barang-lelang-pegadaian-begini-caranya,

Apriliyati Eka Subekti, Mengulik Lebih Jauh Lelang Pegadaian sebagai

Apriliyati Eka Subekti, Mengulik Lebih Jauh Lelang Pegadaian sebagai Kontributor Penerimaan Negara, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13052/Mengulik-Lebih-Jauh-Lelang-Pegadaian-sebagai-Kontributor-Penerimaan-Negara.html

https://digital.pegadaian.co.id/syarat-ketentuan di akses pada tanggal 12 Desember 2023.

https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=8061&bid=8415

https://www.hukumonline.com/macam-macam-perjanjian

https://mh.uma.ac.id/jenis-jenis-wanprestasi/

https://mh.uma.ac.id/jenis-jenis-wanprestasi/

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13052/Mengulik-Lebih-Jauh-Lelang-Pegadaian-sebagai-Kontributor-Penerimaan-Negara.html

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-13

Cara Mengutip

Alamsyah, T. (2024). ANALISIS HUKUM TENTANG PELELANGAN BARANG GADAI ( STUDY KASUS PT PEGADAIAN CABANG TONDO ). JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(4), 358–365. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1129

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check