PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALUR TENAGA KERJA ANAK (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BUOL)

Penulis

  • salman batalipu Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

PENEGAKAN HUKUM, PENYALUR TENAGA KERJA ANAK

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan mengkaji hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyaluran tenaga kerja anak dari Kabupaten Buol.  Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian menjelaskan penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor Buol dihadapkan pada tantangan kasus penyaluran tenaga kerja anak dari Kabupaten Buol yang bekerja di luar kota dan menjadi korban perdagangan manusia. Meskipun kasus tersebut benar terjadi, namun penegakan hukum terkait belum berhasil dilaksanakan dengan baik dan masih belum efektif. Beberapa peran penting diambil oleh pihak Polres Buol dalam upaya menangani situasi ini agar dapat terkendali dengan baik. hal ini menyoroti perlunya perbaikan dalam sistem penegakan hukum dan tindakan lebih lanjut untuk melindungi hak-hak anak serta mencegah praktik perdagangan manusia yang merugikan di wilayah tersebut. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyaluran tenaga kerja anak  berupa kesulitan pendekatan investigatif, kurangnya kesadaran masyarakat, dan tantangan ekonomi dan kemiskinan.

Referensi

A. Buku

Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung, 2009.

Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

R.A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Diindonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Soetodjo Wagiati, Hukum Pidana Anak, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2008.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

C. Sumber Lain

Hamka Muchtar dan Benny Diktus Yusman, “Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Delinkuensi,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 146–58.Akses 26 Januari 2024.

Syachdin Syachdin, “Application Of The Ultimum Remedium Principle To The Children Involved In Narcotic,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Akses 26 Januari 2024.

Hasil wawancara Kepala Unit PPA Polres Buol pada 9 Oktober 2023.

Hasil wawancara salah satu terduga oknum penyalur tenaga kerja anak di Kabupaten Buol pada 12 Oktober 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

batalipu, salman. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALUR TENAGA KERJA ANAK (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BUOL). JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(1), 16–23. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1089

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check