TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PERADILAN CEPAT, SE-DERHANA DAN BIAYA RINGAN PADA PROSES PERADILAN PI-DANA DI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO SULAWESI-SELATAN

Penulis

  • Dina Mariana Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

E-Berpadu, Asas Peradi-lan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Abstrak

Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat). Salah satu prinsip penyelenggaraan peradilan adalah cepat, sederhana dan biaya ringan. Ketentuan asas cepat, sederhana dan biaya ringan terdapat pada pasal 2 ayat (4) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Adapun pokok permasalahan ini adalah :Tujuaan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan di PN Jeneponto serta untuk mengetahui Bagaimanakah hambatan PN Jeneponto dalam merealisasikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan pada proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Dengan sumber data penelitian ini adalah : data primer, data sekunder dan teknik pengumpulan data diperoleh dengan melakukan wawancara dan kuesioner dari responden. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Jeneponto telah terpenuhi dengan diterapkannya aplikasi e-Berpadu dalam menangani berkas perkara pidana yang telah ada sejak tahun 2022.

Abstract

The State of Indonesia is based on the rule of law (Rechtsstaat). One of the principles of the administration of justice is that it should be swift, simple, and inexpensive. The principle of swiftness, simplicity, and low cost is stipulated in Article 2(4) of Law No. 48 of 2009 on Judicial Power, which states: “Justice shall be administered in a simple, swift, and inexpensive manner.” The main issue of this study is: The purpose of this research is to determine how the principles of swift, simple, and cost-effective justice are implemented at the Jeneponto District Court and to identify the obstacles faced by the Jeneponto District Court in realizing these principles in criminal proceedings. The research method used is legal-empirical. The data sources for this research are: primary data, secondary data, and data collection techniques obtained through interviews and questionnaires from respondents. From the results of this research, it can be concluded that the implementation of the principles of swift, simple, and cost-effective justice at the Jeneponto District Court has been fulfilled through the application of the e-Berpadu system in handling criminal case files, which has been in place since 2022.

Referensi

A. Buku

Adi Sulistiyono, 2018, Sistem Peradilan Di Indonesia, Prenadamedia Group, Depok. Ade Risna Sari, Abdul Hamid, Ria Anggraeni Utami, Mia Amalia, Baren Sipayung,

Mahrida, Men Wih Widiatno, Ida Musofiana, 2022, Tindak Pidana Dalam KUHP, PT Global Eksekutif Teknologi, Sumatera Barat.

Andi Muhammad Sofyan, Abd. Asis, Amir Ilyas, 2023, Hukum Acara Pidana, Prenadamedia Group, Kencana, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2020, Penyelesaian Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Dwi Rezki Sri Astarini, 2021, Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan, PT.ALUMNI, Bandung.

Fajar Rachmad, 2021, Diskresi Peradilan, CV Jakad Media Publishing, Surabaya. Hendri Siregar dan Fauzi Fahmi, 2023, Metodologi Penelitian, Jejak Pustaka,

Yogyakarta.

Joko Sriwidodo, 2020, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Kepel Press, Yogyakarta.

Lukman Hakim, 2020, Asas-Asas Hukum Pidana, CV Budi Utama, Yogyakarta.

La Ode Faiki, 2023, Dasar-Dasar Hukum Pidana: Teori Dan Praktik, Mata Kata Inspirasi, Yogyakarta.

M. Yusuf Habiby, 2020, Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Fakultas Universitas Muhammadiyah Mataram.

Muh. Yani Balaka, 2022, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Widina Bhakti Persada Bandung, Jawa Barat.

Muhammad Syahrum, 2022, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan, Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis, CV Dotplus, Riau.

Oly Viana Agustine, 2019, Sistem Peradilan Pidana, PT. Rajagrafindo Persada, Depok.

Rosdalina, 2017, Hukum Adat, CV Budi Utama, Yogyakarta.

Sugianto, 2018, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia, Grub Penerbitan CV Budi Utomo, Yogyakarta, Maret.

Teguh Prasetyo, Tri Astuti Handayani, Rizky Pratama Putra Karo-Karo, 2019, Hukum Acara Pidana Reorientasi Pemikiran Teori Keadilan Bermartabat, PT K- Media, Yogyakarta.

Yahman, 2021, Pengantar Hukum Acara Pidana, CV Penerbit Qiara Meadia, Jakarta.

B. Jurnal

Ahmad Waliyuddin Hasanuddin et al, Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Waris Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, Vol

Nomor 3 Agustus 2023, https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.

php/qadauna/article/view/30420, diakses pada 31 Agustus 2023.

Shifa Adinatira Harviyani, Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Untuk Mewujudkan Access To Justice, Fakultas Hukum Vol 9 No 3, Septermber- Desember 2021, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/55056, diakses pada 8 September 2023.

Sayed Akhyar, “Efektifitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhaan, Cepat, dan Biaya Ringan Berkaitan Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli”, Jurnal.unsyiah.ac.id III (3), Desember 2019, https://jurnal.unsyiah.ac

.id/SKLJ/article/download/12583/11827, diakses pada 31 Agustus 2023.

Winly A. Wangol, Asas-Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP, E Journal Fakultas Hukum Unsrat,(Vol.4No.72016),https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/arti cle/view/13243, diakses pada 08 Oktober 2023.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2020 Tentang

Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-26

Cara Mengutip

Dina Mariana. (2025). TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN PERADILAN CEPAT, SE-DERHANA DAN BIAYA RINGAN PADA PROSES PERADILAN PI-DANA DI PENGADILAN NEGERI JENEPONTO SULAWESI-SELATAN. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 2(2), 162–173. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1087

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check