KEDUDUKAN SURAT REKOMENDASI TIM ASESMEN TERPADU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Satuan Reserse Narkoba Polda Sulteng)

Penulis

  • Moch Syahwal Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kedudukan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu; Penyidikan; Tindak Pidana Narkotika

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan surat rekomendasi tim asesmen terpadu ibarat visum et repertum. Penelitian merupakan penelitian hukum empirik. Hasil penelitian menjelaskan kedudukan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu ibarat Visum et repertum digunakan oleh penyidik untuk melengkapi BAP yang berisikan informasi apa saja penyebab dari tindakan itu, selain itu dalam penyidikan sebagai suatu alat bukti karena laporan hasil assesment BNN atas permintaan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng memenuhi kriteria sebagai alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dalam hal laporan hasil assesment BNN diserahkan ke hakim dalam bentuk surat keterangan dan dimasukkan dalam berita acara  juga sebagai alat bukti keterangan ahli a‟de charge. Faktor penghambat dalam pelaksanaan asesmen terpadu proses penyidikan penyalah guna narkotika oleh Studi Satuan Reserse Narkoba Polda Sulteng dalam menetapkan rehabilitasi bagi penyalaguna narkotika adalah faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum.

Referensi

A. Buku

Adi Koesno, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang, 2015.

Abdul Wahib, Pelajar Indonesia Anti Narkoba, Emir, Jakarta, 2006.

Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2004.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Kusijo Adi, Diersi Sebagai Upaya Alternatie Penangguiangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Umm Press, Malang, 2009.

M. Arif Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Cet-1, Ujungberu, Bandung, 2004.

Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Rifai Achmad, Narkoba Dibalik Tembok Penjara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.

Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2003.

Weda Darma Made, Kronik Dalam Penegakan Hukum Pidana, Guna Widya, Jakarta, 1999.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

C. Sumber Lain

Eka Agus Hidayat, “Kewenangan Penyadapan Badan Narkotika Nasional Dalam Perspektif Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 129–45.Akses 27 Januari 2024.

Kiky Khristina, “Analisis Penanggulangan Tindak Pidana Narkoba Di Wilayah Hukum Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 449–66.Akses 27 Januari 2024.

Hasil Wawancara, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Wawancara Selasa 10 Oktober 2023.

Hasil Wawancara, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Wawancara Selasa 10 Oktober 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

Moch Syahwal. (2024). KEDUDUKAN SURAT REKOMENDASI TIM ASESMEN TERPADU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Satuan Reserse Narkoba Polda Sulteng). JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(1), 40–47. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1077

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check