PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI KABUPATEN BUOL

Penulis

  • Rifandi Rudy Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum; Pekerja Anak.

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum bagi pekerja anak. Metode penelitian hukum normatif digunakan  sebagai cara penelitian. Hasil penelitian menjelaskan adanya larangan yang sangat jelas setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak bertujuan memberikan perlindungan. Polres Buol sebagai penyidik terhadap tindak pidana ketenagakerjaan dan pelanggaran terhadap perlindungan anak, selama ini belum ada kasus yang dilakukan proses penegakan hukum, karena tidak terjadi pelanggaran dalam mempekerjakan anak, masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polres Buol hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mempkerjakan anak, dan melakukan pendampingan khusus terhadap pekerja anak. Pada umumnya perusahaan mempekerjakan anak karena ingin membantu anak dari segi ekonomi dan selama ini perusahaan mempekerjakan anak tidak ada niat jahat.

Referensi

A. Buku

Gatot Sumpramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000.

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia Teori, Praktek Permasalahannya, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, 2013.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung, 2009.

Nasriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

R.A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung, 2005.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak Diindonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Soetodjo Wagiati, Hukum Pidana Anak, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2008.

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengadilan Anak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

C. Sumber Lain

Hamka Muchtar dan Benny Diktus Yusman, “Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Delinkuensi,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 146–58.Akses 28 Januari 2024.

Syachdin Syachdin, “Application Of The Ultimum Remedium Principle To The Children Involved In Narcotic,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 197–213.Akses 28 Januari 2024.

Wawancara, Kasubdit PPA Polres Buol.

Wawancara Penyidik Polres Buol.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

Rifandi Rudy. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI KABUPATEN BUOL. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(1), 24–31. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1076

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check