TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Penulis

  • Yuli Puji Cahyani Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Perjanjian Kredit;, Perbankan;, Tinjauan Yuridis;, Wanprestasi.

Abstrak

Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dimana sebuah penelitian yang dilakukan serta ditunjukan pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Kesimpulan penulis yaitu: Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit perbankan yang berdasarkan persetujuan antara bank dengan pihak lain guna memberikan pelunasan hutang dalam jangka waktu tertentu, bank sebagai pihak kreditur dan nasabahnya sebagai pihak debitur seringkali mengalami masalah yang mana debitur tidak bisa memenuhi prestasinya sehingga debitur harus membayarkan ganti rugi berupa penggantian biaya, rugi dan bunga. Upaya penyelesaiannya apabila terjadi wanprestasi oleh debitur maka pihak bank memberikan beberapa pilihan kepada pihak debitur untuk memenuhi prestasi tersebut, pihak bank seringkali memberi penyelesaian masalah dengan menggunakan jalur mediasi. apabila dengan menggunakan jalur mediasi tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak maka debitur wajib melakukan tanggung jawab hukum berupa jaminan debitur disita oleh bank dan akan dilelang untuk melunasi tunggakan debitur maka penyelesaian masalah akan menggunakan jalur Litigasi atau Non Litigasi.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

A. Abdurrachman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perbankan, PT. Pradya Paramitya, Jakarta, 2014.

Djoni S. Ghazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Cet I, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2003.

Gatot Supramono, Perbankan Dan Masalah Kredit, Cet II, Djambatan, Jakarta, 1996.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet-III, Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Yogyakarta, 2010.

Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Cetakan Ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta, 2008.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Thomas Suryant, Kelembagaan Perbankan, Edisi kedua, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 1993.

Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

C. Sumber Lain

Armansyah Armansyah, “PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KREDITUR DAN DEBITUR DALAM SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK),” Tadulako Master Law Journal 5, no. 1 (27 Februari 2021): 1–13.Akses 28 Januari 2024.

Zulfi Diane Zaini dan Lukmanul Hakim, “CONTROLLING THE IMPLEMENTATION PRUDENTIAL PRINCIPLES IN BANKING LANDING BY FINANCIAL SERVICES AUTHORITY,” Tadulako Law Review 3, no. 1 (30 Juni 2018): 57–78.Akses 28 Januari 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-29

Cara Mengutip

Yuli Puji Cahyani. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(2), 96–103. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1070

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check