PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS ASHABAH DALAM KONSEP PENGGANTIAN KEDUDUKAN MENURUT HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
AHLI WARIS ASHABAH, PERLINDUNGAN HUKUM, PENGGANTIAN KEDUDUKANAbstrak
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris ashabah dan kedudukannya sebagai ahli waris pengganti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum bagi ahli waris adalah hak yang diberikan kepada mereka untuk melindungi kepentingan terhadap harta warisan almarhum. Sistem hukum yang berlaku di suatu negara mempengaruhi jenis perlindungan hukum yang diberikan. Dalam konteks hukum Islam, istilah Ashabah merujuk pada aturan pembagian warisan kepada ahli waris yang termasuk dalam kategori "Ashabah." Mereka adalah individu yang memiliki hubungan darah dengan almarhum dan memiliki hak atas bagian warisan. Istilah Ashabah mencakup berbagai ahli waris yang tidak memiliki bagian yang jelas dalam Alquran dan Al-Hadits, yang belum dipastikan besarnya oleh para Fuqaha.
Referensi
A. Buku
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2012.
F. Satriyo Wicaksono, Hukum Waris Cara Mudah Dan Tepat Membagi Harta Warisan, Visimedia, Jakarta, 2011.
IdrisDjakfardanTaufikYahya,KompilasiHukumKewarisanIslam, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995.
M. Idris Ramulyono, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Muhammad Jawad Mugniyah dan Agus Utantoro, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek,CetI, Usaha Nasional, Surabaya, 1988.
Moh Muhibbin Dan Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
R.SantosoPudjosubroto,MasalahHukumSehari-Hari,HienHooSing,Yogyakarta,1964.
Suparman Usman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUHPerdata B.W, Darul Ulum Press, Jakarta, 1990.
Sajuti Thalib, Lima Serangkai Tentang Hukum (Hubungan Antara Hukum Islam Dengan Hukum Kewarisan, Dan Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.
Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang, Kencana, Jakarta, 2014.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung,Bandung, 2006.
Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kompilasi Hukum Islam.
C. Sumber Lain
Faiqa Fatmala, “Penerbitan Sertifikat Hak Milik Pengganti Karena Hilang Oleh Ahli Waris Yang Disebabkan Oleh Bencana Alam,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 278–90.Akses20 Januari 2024.