TINJAUAN YURIDIS TENTANG SEWA MENYEWA BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU (STUDI KASUS PASAR BAMBARU KECAMATAN PALU BARAT)

Penulis

  • Andri Yanto Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Tinjauan Yuridis; Pemerintah Daerah; Sewa Menyewa Barang

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur perjanjian sewa menyewa dan kendalanya di Pasar Bambaru sebagai barang milik pemerintah daerah Kota Palu.  Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empris. Hasil penelitian terkait proseedur perjanjian sewa menyewa di pasar bamabaru ini; yaitu hanya cukup melapor ke pihak pengurus pasar,selanjutnya di lakukan seleksi oleh pihak Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Palu, setelah hasil seleksi penerimaan di keluarkan selanjutnya tahap administrasi hanya menyerahkan kartu tanda penduduk guna data diri, menandatangani surat penyataan kesanggupan, melakukan pembayaran di Bank Sulteng, menyerahkan beberapa bukti pembayaran SSRD dan menempaati kiosnya. Surat perjanjian/kontrak dari sewa menyewa itu sendiri belum ada, sehingga hal ini masih menjadi cela pada proses sewa menyewa karna tidak mengikat, sehingga hak maupun kewajiban kadang tidak  dijalankan.

Referensi

A. Buku

Ani Sri Rahayu, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori Hukum, Dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang, 2017.

Bayu Surya Ningrat, Mengenal Ilmu Pemerintahan, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Encik Muhammad Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang, 2017.

Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

M. Busrizalti, Hukum Pemda: Otonomi Daerah Dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta, 2013.

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Muhadam Labolo, Memahami Ilmu Pemerintahan, Kelapa Gading Permai, Jakarta, 2007.

Nandang Sudrajat, Pertambngan Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2013.

Sinyo Harry Sarundajang, Arus Bali Kekuasaan Pusat Ke Daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999.

Talizidhuhu Ndraha, Kybernology I (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

Yanto, A. (2024). TINJAUAN YURIDIS TENTANG SEWA MENYEWA BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU (STUDI KASUS PASAR BAMBARU KECAMATAN PALU BARAT). JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(1), 56–63. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1056

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check