ANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI TANPA DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Penulis

  • Selfi Ayuniska Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Peralihan Hak, PPAT, Tanah

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis peralihan hak atas tanah dan akibat hukumnya  jika  tidak dilakukan di hadapan PPAT. Untuk mendapatkan bahan hukum yang digunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian diketahui, akibat hukum atas peralihan hak atas tanah melalui jual beli tersebut adalah sah, karena telah memenuhi syarat perjanjian. Akan tetapi tidak dapat di daftarkan secara langsung ke Kantor Pertanahan karena peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikkan dengan akta PPAT. Cara penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) dan  melalui peradilan (litigasi).

Referensi

A. Buku

Ahmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Banyumedia Publishing, Malang, 2007

Eddy Pranjoto, Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara dan Badan Pertanahan Nasional, Utom, Bandung, 2006

I Ketut Artadi dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar, 2010

Ingesti Shailina, Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor1/PEN.KONSY 2017/PN.RTG Tentang Konsinyasi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Surabaya, 2019

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012

Nurmaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Rajawali Pers, Jakarta, 2012

Rinto Manulang, Segala Hal Tentang Jual Beli, Buku Pintar, Yogyakarta, 2011

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, 2005

______, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012

Waskito dan Hadi Arnowo, Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Prenamedia Group, Jakarta, 2017

B. Sumber Lain

Arif Dermawan, Hanny Tristi Perdani, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Vol. 3, No. 1 Januari 2014

Athalia Saputra, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Satuan Rumah Susun Terkait Hak Kepemilikan”, Tadulako Law Review Jurnal, Vol.3, 2018

Avina Rismadewi dan Anak Agung Sri Utari, “Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Dibawah Tangan”, Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2015

Bambang Eko Muljono, “Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan, Jurnal Independent”, Vol. 5, No. 1, 2017

https://hukumexpert.com/bukti-peralihan-hak-atas-tanah diakses pada tanggal 02 Maret 2022, pukul 12.28 wita

Rosmitasari R., Martini R., & Astuti P., Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Lahan Pasific Mall Kota Tegal, Jurnal Ilmu Pemerintah, 2013

Yustisia Setiarini Simarmata, Kedudukan Hukum Pihak yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Proses Peralihan Hak yang Belum Sempurna, Jurnal Indonesian Notary, Vol. 3, No. 2, 2021

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31

Cara Mengutip

Selfi Ayuniska. (2024). ANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI TANPA DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(1), 64–73. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1049

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check