KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENENTUKAN LEMBAGA PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI BAGIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
The results showed that the Role of BPKP in the Calculation of State Losses BPKP, through representatives in Central Sulawesi Province, has an important role in conducting investigative audits to determine the amount of state losses due to corruption crimes. Although the audit results are recommendatory, the state loss calculation report is often used as a basis by law enforcement officials in the investigation and trial process. Based on the theory of attribution, the authority is given directly by legislation, which mandates BPKP to supervise the management of state finances, including investigative audits of alleged corruption crimes. However, after the Constitutional Court Decision No. 31/PUU-X/2012, BPKP's authority in determining state losses is only recommendatory and not final and can only be used as evidence in the legal process, the results of BPKP investigative audits have assisted law enforcement officials in proving the elements of state losses in corruption cases in Central Sulawesi, showing the importance of BPKP audits in uncovering corruption crimes.
Hasil penelitian bahwa Peran BPKP dalam Perhitungan Kerugian Negara BPKP, melalui perwakilan di Provinsi Sulteng, memiliki peran penting dalam melakukan audit investigatif guna menentukan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Meskipun hasil auditnya bersifat rekomendatif, laporan perhitungan kerugian negara sering dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan persidangan. Berdasarkan teori atribusi, kewenangan diberikan langsung oleh perundang-undangan, yang memberikan mandat kepada BPKP untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan negara, termasuk audit investigatif terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Namun, setelah Putusan MK No. 31/PUU-X/2012, kewenangan BPKP dalam menentukan kerugian negara hanya bersifat rekomendatif dan tidak bersifat final dan hanya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum, hasil audit investigatif BPKP telah membantu aparat penegak hukum dalam membuktikan unsur kerugian negara dalam kasus korupsi di Sulawesi Tengah menunjukkan pentingnya audit BPKP dalam mengungkap kejahatan korupsi.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1984
----------, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
----------, Delik-Delik Tersebar di Luar KHUP, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985
Arifin P. Soeria Atmadja, Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara, PT. Gramedia, Jakarta, 1986
Ari Wahyudi Hertanto dan Arief Nurul Wicaksono, Tindak Pidana Korupsi Antara Upaya Pemberantasan dan Penegakan Hukum, MAPPI FH-UI, Jakarta, 2009
Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1999
Djumialdji, Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, PT. Rhineka Cipta, Jakarta, 1996
H. Bohari, Pengawasan Keuangan Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995
Mulyadi, Auditing, Buku Dua, Edisi Ke Enam, Salemba Empat, Jakarta, 2002
Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengawasan BPKP, Fraud Auditing, BPKP, Jakarta, 2008
Simatupang, Dian Puji N, Keuangan Negara dan Kerugian Negara: perspektif Fenumenologi dan Rekonsiliasi Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2022
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Huma, Jakarta, 2002
Jurnal:
Amiq, Bachrul, Pengawasan BPK Dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Bebas Korupsi. Volume 3 Nomor 2, 2022
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara