EFEKTIVITAS PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA DINI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KESEHATAN REPRODUKSI

Authors

  • Velin Wina Diyanti Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Sutarman Yodo
  • Sahlan

Keywords:

Perkawinan Usia Dini, Kesehatan Reproduksi

Abstract

The purpose of this study is to determine the effectiveness of efforts to prevent marriage at an early age and its implications for repro-duction health. The research method used is empirical juridical, so it can be concluded that the factors causing early marriage in Parigi Moutong Regency are due to legal factors, lack of religious knowledge, lack of parental attention, promiscuity and social media. Efforts to prevent early marriage carried out by authorized institutions in the form of comprehensive socialization containing regulations on marriage, conducting premarital guidance by providing information or understanding of the dangers of early marriage, providing education to children in the form of character education, religious education, repro-duction health education and introduction to sex. However, the prevention efforts made are less effective because cases of early marriage have not decreased, in terms of 4 factors that influence the prevention of early marriage, namely: law enforcement factors, facilities, society and culture. The implication of early marriage is that early pregnancy at an age of less than 20 years for women will have many risks because the condition of the uterus and pelvis has not developed optimally.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas upaya pencegahan perkawinan pada usia dini dan implikasinya terhadap kesehatan reproduksi. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya perkawinan usia dini di Kabupaten Parigi Moutong karena faktor hukum, kurangnya pengetahuan agama, kurangnya perhatian orangtua, pergaulan bebas dan media sosial. Upaya pencegahan perkawinan usia dini yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang berupa sosialisasi komprehensif memuat regulasi tentang perkawinan, melakukan bimbingan pranikah dengan memberikan informasi atau pemahaman tentang bahaya perkawinan usia dini, memberikan pendidikan pada anak berupa pendidikan karakter, pendidikan keagamaan, pendidikan kesehatan reproduksi dan pengenalan seks. Namun upaya pencegahan yang dilakukan kurang efektif karena kasus perkawinan usia dini belum mengalami penurunan, ditinjau dari 4 faktor yang mempengaruhi pencegahan perkawinan usia dini yakni: faktor penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan budaya. Implikasi perkawinan usia dini yaitu kehamilan usia dini kurang dari 20 tahun bagi perempuan akan banyak risikonya karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal.

References

DAFTAR PUSTAKA

Baharudin Ahmad, Hukum Perkawinan Umat Islam di Indonesia, (Jakarta: Lampung Publishing, 2015)

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Damayanti.. Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Kanker Serviks di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Tahun 2008-2010. Jurnal Kesehatan Komunitas, Vol. 2, No. 2. (2013)

Hasan Bastomi, “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia)” 7, no. 2 (2016).

Hasyim, Syafiq,. Menakar Harga Perempuan. (Bandung: Mizan,1999).

https://www.researchgate.net/publication/340999761_PENGARUH_PERKAWINAN_USIA_DINI_TERHADAP_KESEHATAN_REPRODUKSI_DAN_TINGKAT_FERTILITAS.

Hubungan Antara Pernikahan Usia Muda Dengan Kejadian Kanker Serviks Di Rsup Dr. Sardjito Yogyakarta, http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/1714/1/Naskah%20Skripsi.pdf, diakses pada 10 mei 2024

I Nyoman Arthayasa, Petuntuk Teknis Perkawinan Hindu, (Surabaya : Paramita,1998)

L. J. Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Terj. Oetarid Sadino, (Jakarta: Pradya Paramita,2011).

Mappiare, Andi,. Psikologi Remaja.(Surabaya: Usaha Nasional 1982).

Maudina, L. D.. Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Harkat : Media. Komunikasi. Gender,. 15(2), (2019). 89. –. 95. Https://Doi.Org/10.15408/Harkat.

Mia Rosita, Dra Ita Mardiani Zain, and M Kes, “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Usia Muda Di Kabupaten Probolinggo Berbasis Cluster,” n.d.

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan (Gender.Malang: UIN Malang Press.2008).

Najib, "Beberapa Aspek Kependudukan yang Mempengaruhi Pernikahan di Bawah Umur", Jurnal Ilmiah Kesehatan, Vol. 1 No. 1, (2019).

Sadewa, Putra A and Iskandar . Hubungan Antara Kejadian Kanker Serviks Uteri dengan Faktor Risiko Menikah Usia Muda. Undergraduate thesis 2014., Faculty of Medicine Diponegoro University.https://media.neliti.com/media/publications/115339-ID-hubungan-antara-kejadian-kanker-serviks.pdf, diakses pada 10 mei 2024

Soerjono Soekanto, Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2008)

Sulistyah, Evita Syefinda Putri. “Pengetahuan Remaja Putri Tentang Dampak Pernikahan Dini Bagi Kesehatan Reproduksi.” Jurnal Kesehatan Hesti Wira Sakti 9(2) . 2020. doi: 10.47794/jkhws.v8i2.

UNICEF. Early marriage: a harmful traditional practice, a statistical exploration. USA: The United Nations Children’s Fund. (2005)

Vika Tri Zelharsandy, Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Di Kabupaten Empat Lawang, Jurnal Kesehatan Abdurahman Palembang Vol. 11 No. 1 , 2022 https://www.ejournal.stikesabdurahman.ac.id/index.php/jkab/article/download/136/141/

Yusuf Hanafi, Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur. (Bandung: Mandar Maju,2011)

Downloads

Published

2025-06-20

Issue

Section

Articles

Citation Check