ANALISIS HUKUM HASIL AUTOPSI FORENSIK TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Authors

  • Seftiani Nurul Lutfia Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia
  • Hamdan Rampadio
  • Kamal

Keywords:

Pembunuhan; Kekuatan Pembuktian; Otopsi Fo-rensik;

Abstract

The purpose of this writing is to understand and analize the evidentiary power of forensic autopsy results in the process of proving murder and the legal implications of differences in forensic autopsy results in one object in the criminal justice process. The research method used is normative law, using a conceptual approach, statutory approach and case approach. The results showed that; evidence of forensic autopsy results in the form of letters when compared to other evidence based on the provisions of the Criminal Procedure Code, has the same evidentiary power as other evidence and non-binding and non-compelling for judges or free to judge while still based on truth and justice in giving the final decision. Then, differences in forensic autopsy results in one object in the criminal justice process can be very significant in determining the final outcome of the case. Legal implications can arise from these differences in the form of Consideration of Evidence, Uncertainty in Determining Facts, Reputation and Credibility of Forensic Experts, and Decision Making.

Tujuan penulisan ini untuk memahami dan menganalisis kekuatan pembuktian hasil autopsi forensik dalam proses pembuktian pembunuhan serta implikasi hukum terhadap perbedaan hasil autopsi forensik dalam satu objek pada proses peradilan pidana. Metode penelitian yang diguanakan adalah hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa alat bukti hasil autopsi forensik berupa surat jika dibandingkan dengan alat bukti lain berdasarkan ketentuan KUHAP, mempunyai kekuatan pembuktian yang sama derajatnya dengan alat bukti yang lain dan bersifat tidak mengikat dan tidak memaksa bagi hakim atau bebas dalam menilai dengan tetap berdasarkan pada kebenaran dan keadilan. Kemudian, Perbedaan hasil autopsi forensik dalam satu objek pada proses peradilan pidana dapat sangat signifikan dalam menentukan hasil akhir dari kasus tersebut. Implikasi hukum dapat timbul dari perbedaan tersebut berupa pertimbangan bukti, ketidakpastian dalam penentuan fakta, reputasi dan kredibilitas ahli forensik, dan penentuan keputusan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adyan, Antory Royan. “Kekuatan Hukum Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Di Tinjau Dari Kuhap Dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004.” Keadilan Progresif 1, No. 1 (29-42): 2010-09–30.

Afiful Jauhani, Muhammad, Yoga Wahyu Pratiwi, And Supianto Supianto. “Autopsi Forensik Sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum Pada Kasus Kematian Tidak Wajar.” Welfare State Jurnal Hukum 2, No. 1 (April 29, 2023): 71–88. Https://Doi.Org/10.56013/Welfarestate.V2i1.2063.

Boyoh, Masyelina. “Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil.” Lex Crimen 4, No. 4 (June 30, 2015): 115–22. Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/Index.Php/Lexcrimen/Article/View/8936.

Cahyo, Wahyu Dwi Nur, And Asyharul Muala. “Analisis Kritis Konstruksi Pengaturan Autopsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Di Indonesia.” Rechtenstudent 3, No. 3 (January 6, 2023): 305–19. Https://Doi.Org/10.35719/Rch.V3i3.179.

Djoko Prakoso, Alat Bukti Dan Kekuatan Pembuktian Di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1998.

Eddy O.S. Hiariej, Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.

Kusmira, Narulita Putri. “Kekuatan Pembuktian Dan Penilaian Alat Bukti Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.” Jurnal Verstek; Bagian Hukum Acara Sebelas Maret 4, No. 3 (2016): 136–45.

Maghfira Ramadhina. “Visum Et Repertum Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, No. 9 (June 10, 2022): 86–91. Https://Doi.Org/10.5281/Zenodo.6631345.

Mulkan, Hasanal. “2615-7845a Sebagai Pengubah Dan Pembaharu Hukum Pidana.” Jurnal Hukum; Samudra Keadilan 16, No. 2 (December 29, 2021): 305–19. Https://Doi.Org//10.33059/Jhsk.V16i2.4118.

Naufal, Rifki Shofwan, Elis Rusmiati, And Ajie Ramdan. “Urgensi Pembaharuan Hukum Autopsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Untuk Mencapai Kebenaran Materiil.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, No. 3 (September 30, 2021): 351. Https://Doi.Org/10.54629/Jli.V18i3.737.

Nisa, Yusup Khairun, And Johny Krisnan. “Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana.” Varia Justicia 11, No. 1 (October 20, 2015): 185–99. Https://Journal.Unimma.Ac.Id/Index.Php/Variajusticia/Article/View/339.

Pane, Manumpak. “Peranan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 2 (October 8, 2014): 169–78. Https://Doi.Org/10.24246/Jrh.2014.V8.I2.P169-178.

Saputra, Agus Tri, And Universitas Tadulako. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Terorisme Di Indonesia.” Tadulako Master Law Journal 8, No. 1 (1-11): 2024. Http://Jurnal.Fakum.Untad.Ac.Id/Index.Php/Tmlj/Article/View/1063/54.

Soeparmono, Ahli Dan Visum Et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana Dan Kriminologi, Unhas, Makassar, 2002.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarya, 2003.

Tjiptomartono Agung Legowo, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Jakarta, Karya Unipres, 1982.

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Orientasi Kepustakaan Praktis, Dewa Ruche, Bandung, 2007.

Varesa, Dian, Romi Asmara, And Husni H. “Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor:214/Pid.B/2019/Pn.Bna).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, No. 3 (February 8, 2022): 230–45. Https://Doi.Org/10.29103/Jimfh.V4i3.6384.

Yanti, Rama, And Hudi Yusuf. “Kasus Jessica Kumala Wongso: Pengadilan Yang Dianggap Sesat Kemudian Hari.” Jurnal Hukum Bisnis 13, No. 1 (January 2024): 1–7. Https://Doi.Org/10.47709/Hukumbisnis.V13i01.3471.

Downloads

Published

2025-06-20

Issue

Section

Articles

Citation Check