1.
Meliyanti Mangiri. TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN. JIHLO [Internet]. 18 Mei 2024 [dikutip 22 Desember 2024];11(4):257-9. Tersedia pada: http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1281