Sulastri. “PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA SECARA VIRTUAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (STUDI PENGADILAN NEGERI PALU)”. LEGAL OPINION, vol. 11, no. 1, Januari 2024, hlm. 72-81, http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/716.