[1]
Yosua Aditya Dwi Ariefka Putra, “PRINSIP KONSTUTISIONALISME PADA PENGECUALIAN AMANDEMEN (PASAL 37 AYAT (5) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945)”, JIHLO, vol. 12, no. 2, hlm. 400–409, Agu 2024.