[1]
Nur Aisyha, “PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT MURTADNYA SALAH SATU PIHAK (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 328/PDT.G/2021.PA.PAL)”, JIHLO, vol. 12, no. 3, hlm. 545–552, Nov 2024.