[1]
Sulastri, “PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA SECARA VIRTUAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (STUDI PENGADILAN NEGERI PALU)”, JIHLO, vol. 11, no. 1, hlm. 72–81, Jan 2024.