[1]
Rival Baharta, “TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PENYELUNDUPAN KAYU BER-DASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS 1A PALU NOMOR 69/PID.B/LH/2020/PN PAL JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH NOMOR 42/PID.B/LH/2020PT PAL”, JIHLO, vol. 12, no. 2, hlm. 417–423, Agu 2024.