Sulastri (2024) “PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA SECARA VIRTUAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (STUDI PENGADILAN NEGERI PALU)”, LEGAL OPINION, 11(1), hlm. 72–81. Tersedia pada: http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/716 (Diakses: 22 Desember 2024).