Yosua Aditya Dwi Ariefka Putra. (2024). PRINSIP KONSTUTISIONALISME PADA PENGECUALIAN AMANDEMEN (PASAL 37 AYAT (5) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945). LEGAL OPINION, 12(2), 400–409. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/LO