Sulastri. (2024). PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA SECARA VIRTUAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN (STUDI PENGADILAN NEGERI PALU). LEGAL OPINION, 11(1), 72–81. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/716