Meliyanti Mangiri. (2024). TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG SECARA ONLINE DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN. LEGAL OPINION, 11(4), 257–259. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1281