1.
Alifqa Dwitami Mokoagow. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT. JUR.PPM INSANI [Internet]. 21 Oktober 2024 [dikutip 10 Desember 2024];1(3):188-201. Tersedia pada: http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1704