Alifqa Dwitami Mokoagow. “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT”. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 1, no. 3 (Oktober 21, 2024): 188–201. Diakses Desember 10, 2024. http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1704.