Alifqa Dwitami Mokoagow. “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT”. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, vol. 1, no. 3, Oktober 2024, hlm. 188-01, http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1704.