Alifqa Dwitami Mokoagow (2024) “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT”, INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(3), hlm. 188–201. Tersedia pada: http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1704 (Diakses: 10 Desember 2024).