Alifqa Dwitami Mokoagow. 2024. “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT”. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 1 (3):188-201. http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1704.