Alifqa Dwitami Mokoagow. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(3), 188–201. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1704