Gebi Cintana Saila. (2024). TINJAUAN HUKUM TENTANG MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI POLRESTA KOTA PALU. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(3), 178–187. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1622