PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA SINEMATOGRAFI ATAS TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN MELALUI MEDIA APLIKASI TELEGRAM

Penulis

  • Debby Tri Mayangsari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Karya Sinematografi; Pembajakan; Hak Cipta

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur penggunaan aplikasi telegram sebagai media penyebaran film bajakan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak cipta sinematografi atas tindak pembajakan melalui media aplikasi telegram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, prosedur penggunaan aplikasi Telegram sebagai media penyebaran film bajakan dilakukan dengan memanfaatkan fitur channel, di mana pelaku mengunggah film secara ilegal tanpa izin dari Pemegang hak cipta. Hal ini melanggar ketentuan hak ekonomi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Adapun perlindungan hukum terhadap hak cipta sinematografi dilakukan melalui upaya preventif seperti pencatatan ciptaan dan pemblokiran konten, serta upaya represif melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.ebut dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak yang berkepentingan.

Abstract

The purpose of this study is to determine the procedure for using the telegram application as a medium for distributing pirated films and to determine the legal protection of cinematographic copyright on piracy through the telegram application media. This research uses normative legal research methods, using a statutory approach. Based on the results of the study, the procedure for using the Telegram application as a medium for distributing pirated films is done by utilizing the channel feature, where the perpetrator uploads the film illegally without permission from the copyright holder. This violates the provisions of economic rights in the Copyright Act. The legal protection of cinematographic copyright is carried out through preventive efforts such as recording creations and blocking content, as well as repressive efforts through litigation and non-litigation channels in accordance with applicable laws and regulations.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 3. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Erdianto, Effendi. “Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar.” Bandung: Refika Aditama, 2011.

Harris, Freddy, Daulat P Silitonga, and Agustinus Pardede. Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Jakarta: DJKI, 2020.

Hidayah, Khoirul. “Hukum Hak Kekayaan Intelektual.” Setara Press, 2017.

Kamarulzaman, Aka. Kamus Ilmiah Serapan Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Absolut, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press, 2020.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum Cetakaan Keenam 2006. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Ramli, H Ahmad M, M H Sh, and F C B Arb. Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif. Bandung: Penerbit Alumni, 2021.

Riswandi, Budi Agus. Doktrin Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital. FH UII Press, 2016.

Saidin, O K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual:(Intellectual Property Rights). 7th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali, 1986.

Supramono, Gatot. Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Jurnal

Fahana, Jefree, Rusydi Umar, and Faizin Ridho. “Pemanfaatan Telegram Sebagai Notifikasi Serangan Untuk Keperluan Forensik Jaringan.” Query: Journal of Information Systems 1, no. 2 (2017).

Fitriansyah, Fifit. “Penggunaan Telegram Sebagai Media Komunikasi Dalam Pembelajaran Online.” Cakrawala-Jurnal Humaniora 20, no. 2 (2020): 111–117.

Heriawanto, Benny Krestian. “Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1 (2019): 54–67.

Indriani, Iin. “Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (2018): 246. https://doi.org/10.30652/jih.v7i2.5703.

Khalistia, Sarah Firka, Siti Sarah Sahira, Theresia Gabriella Pohan, and Wisantoro Nusada Wibawanto. “Perlindungan Hak Moral Pencipta Dalam Hak Cipta Terhadap Distorsi Karya Sinematografi Di Media Sosial.” Padjadjaran Law Review 9, no. 1 (2021): 38–55.

Losung, Angelita Dumawati, Max Sepang, and Adi Tirto Koesuemo. “Kajian Hukum Tentang Pelanggaran Hak Cipta Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta.” Lex Privatum IX, no. 9 (2021).

Mirza Sheila Mamentu, Emma V. T. Senewe, Dr. Jemmy Sondakh. “Penerapan Hukum Terhadap Pembajakan Film Di Situs Internet Dalam Hubungannya Dengan Hak Cipta.” Lex Administratum 9, no. 1 (2021): 5–13. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/download/32343/30687/0.

Nahrowi, Nahrowi. “Plagiat Dan Pembajakan Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan Intelektual.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 1, no. 2 (2014). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i2.1541.

Suran Ningsih, Ayup, and Balqis Hediyati Maharani. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring.” Jurnal Meta Yuridis 2, no. 1 (2019): 13–32. https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3440.

Sutrahitu, Martha Elizabeth, Sarah Selfina Kuahaty, and Agustina Balik. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram.” Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2021): 346–55.

Wulan, Evi Retno, and Heru Kuswanto. “Kajian Yuridis Pasal 120 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Delik Aduan Pada Pelanggaran Hak Cipta.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 4, no. 2 (2020): 151–170.

Yuliza, Yuliza. “Detektor Keamanan Rumah Melalui Telegram Messeger.” Jurnal Teknologi Elektro 9, no. 1 (2018): 27–33.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Sumber Lain

Anugrahadi, Adi. “Pembajakan Film Masih Marak, Begini Kata Lembaga Sensor Film”, liputan6, 2024. https://liputan6.com/news/read/5611797/pembajakan-film-masih-marak-begini-kata-lembaga-sensor-film.

Rahman, Adi Fida. “Marak Pembajakan Film Di Telegram, Kominfo Siap Blokir.” detikinet, 2021. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5384975/marak-pembajakan-film-di-telegram-kominfo-siap-blokir.

Wirawan, Adi. “Cara Membuat Channel Telegram Lemgkap Dengan Pengaturannya.” Itkoding.com, 2023. https://itkoding.com/cara-membuat-channel-telegram/.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-24

Cara Mengutip

Debby Tri Mayangsari. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA SINEMATOGRAFI ATAS TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN MELALUI MEDIA APLIKASI TELEGRAM. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(2), 133–144. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/2551

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check