PERLINDUNGAN POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS TENUN MOTIF KELOR KOTA PALU

Penulis

  • Tiara Chantika Permatasari Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Potensi Indikasi Geografis, Tenun Motif Kelor

Abstrak

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan menggunakan data-data lapangan sebagai sebagai sumber data utama. Kesimpulan, Urgensi perlindungan hukum terhadap potensi indikasi geografis tenun motif kelor Kota Palu adalah untuk menjaga kelestarian identitas lokal, menjaga reputasi kualitas dan karakteristik produk, selain itu juga terhindar dari pemalsuan dan peniruan terhadap tenun motif kelor, meningkatkan daya jual atau value dari tenun motif Kelor Kota Palu, serta memberikan keunggulan kompetitif di pasar lokal dan internasional. Peluang dalam upaya perlindungan tenun motif kelor Kota Palu sebagai potensi indikasi geografis yang paling utama adalah peningkatan nilai ekonomi atau value dari produk tersebut, meningkatkan kesejahretaan pengrajin juga pelaku usaha  tenun motif kelor, juga meningkatkan citra daerah, serta mendapat akses peluang persaingan perdagangan, sedangkan tantangan dalam upaya perlindungan tenun motif kelor sebagai potensi indikasi geografis yang paling utama adalah kurang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Kota Palu sehingga belum adanya pengakuan formal tenun motif kelor melalui peraturan daerah, serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman kepada para pengrajin tenun juga pelaku usaha tentang pentingnya produk daerah yang memiliki potensi Indikasi Geografis didaftarkan untuk memastikan keberlanjutan produk.

ABSTRACT

This type of research is empirical legal research, namely research using field data as the main data source. Conclusion, The urgency of legal protection for the potential geographical indication of Kelor motif woven fabrics in Palu City is to maintain the sustainability of local identity, maintain the reputation of product quality and characteristics, in addition to avoiding counterfeiting and imitation of Kelor motif woven fabrics, increasing the selling power or value of Kelor motif woven fabrics in Palu City, and providing competitive advantages in local and international markets. The opportunities in efforts to protect the Moringa motif weaving in Palu City as the main potential geographical indication are increasing the economic value of the product, increasing the welfare of craftsmen and business actors of Moringa motif weaving, also improving the image of the region, and gaining access to trade competition opportunities, while the challenges in efforts to protect the Moringa motif weaving as the main potential geographical indication are the lack of serious attention from the Palu City government so that there has been no formal recognition of the Moringa motif weaving through regional regulations, as well as the lack of knowledge and understanding among weaving craftsmen and business actors about the importance of regional products that have the potential for Geographical Indications being registered to ensure product sustainability.

Referensi

A. Buku

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010.

Ahmadi Miru, Hukum Merek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan Haki: Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Adrian Sutedi, Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditaya Bakti, Jakarta, 2009.

Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2015.

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Medpress Digital, Yogyakarta, 2013.

Rahmi Jened, Hukum Merek, Prenada Media Grup, Jakarta, 2015.

Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan Dan Peranannya Di Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1956.

Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Era Global Sebuah Kajian Kontenmporer, UII Press, Yogyakarta, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Pembibitan Ternak;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal;

Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.2/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2018 tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya; dan

Konvensi UNESCO ahun 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.

C. Sumber Lain

Ratu Ratna Korompot dan Nurul Miqat, “PROTECTION ON CULTURAL EXPRESSION AS A COPYRIGHTS OF THE KAKULA TRADITIONAL MUSIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 139–52.Akses 07 Juni 2025.

Wawancara Faisa Kabid Industri Perindag, pada Selasa, 23 Juli 2024 di Dinas Perindag Kota Palu.

Wawancara Amsal penyuluh perindustrian bidang industri, pada Senin, 13 Januari 2025, di Dinas Perindag Kota Palu.

Wawancara Rini Manessa (Tim ahli dari Walikota Palu), pada 12 Maret 2025 di Kota Palu.

Wawancara Rini Manessa (Tim ahli dari Walikota Palu), pada 16 Maret 2025 di Kota Palu.

Wawancara Aida Kabid Kekayaan Intelektual KEMENKUM Sulteng, pada 17 Maret 2025, di Kanwil Kementrian Hukum Sulteng.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-24

Cara Mengutip

Tiara Chantika Permatasari. (2025). PERLINDUNGAN POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS TENUN MOTIF KELOR KOTA PALU. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(2), 145–156. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/2544

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check