TUGAS DAN FUNGSI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU DALAM PENGADUAN TINDAK PIDANA (STUDI PADA POLDA SULTENG)

Penulis

  • Subriati Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Tugas dan Fungsi.

Abstrak

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah tugas dan fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dalam penegakan hukum pidana di Polda Sulteng?. Hambatan apa saja yang dialami Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polda Sulteng?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini: SKPT Polda Sulteng dalam melaksanakan peran dan fungsinya dalam penegakan hukum pidana sebagai pintu masuk pertama Polda Sulteng dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu salah satunya adalah laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana, memberikan Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan, melakukan pemeriksaan TKP dan menyelesaikan tindak pidana ringan dan penyelesaian gangguan Kamtibmas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hambatan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polda Sulteng yaitu berkaitan dengan Tempat Kejadian Perkara yaitu melibatkan beberapa wilayah hukum polda, dalam membuat laporan dan pengaduan di SKPT Polda Sulteng langsung melapor Polda padahal dapat diselesaikan di tingkat Polres, Polsek yang ada dibawah Polda Sulteng, perkara yang dilaporkan/diadukan sudah daluarsa serta jumlah personil SKPT Polda Sulteng belum mencukupi banyaknya beban kerja tentunya akan berkaitan dengan pemberian kualitas pelayanan secara prima.

Abstract

The problem in this research is: What are the duties and functions of the Integrated Police Service Center in enforcing criminal law at the Central Sulawesi Regional Police? What obstacles are experienced by the Integrated Police Service Center at the Central Sulawesi Regional Police? This research is normative and empirical juridical legal research. Conclusions in this research: The Central Sulawesi Regional Police SKPT in carrying out its role and function in enforcing criminal law is the first entry point for the Central Sulawesi Regional Police in providing services to the community in an integrated manner, one of which is reporting and complaining about alleged criminal acts, providing Notification Letters on the Progress of Investigation Results, carrying out crime scene inspections and resolving minor crimes and resolving security and order disturbances in accordance with applicable legal provisions. The obstacle to the Integrated Police Service Center at the Central Sulawesi Regional Police is that it is related to the crime scene, namely involving several regional police jurisdictions, when making reports and complaints at the Central Sulawesi Regional Police's SKPT they immediately report to the Regional Police even though they can be resolved at the level of the Regional Police, the Sector Police under the Central Sulawesi Regional Police, cases that are reported /it is reported that it has expired and the number of SKPT personnel for the Central Sulawesi Regional Police is not sufficient. The workload will of course be related to providing excellent quality of service.

Referensi

A. Buku

Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Chairil Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Sianturi S.R, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Rektur Mahasiswa, Jakarta, 1955.

Sudarto, Hukum Pidana 1, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Zainuddin Ali, Pengantar Hukum Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Ciputat, 2015.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor Pol:10 Tahun 2007 Tentang Organisasi Tata Kerja Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/37/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran program kerja Akselarasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat.

Keputusan Kapolri No. Pol. :KEP/7/I/2005 yang merupakan perubahan atas Keputusan Kapolri No.Pol, : KEP/54/X/2002.

Perkap Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penerimaan Laporan Polisi.

C. Sumber Lain

Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Di Akses 13 Juli 2024.

Wawancara, Bripka Safriyanto, Kamis 14 Desember 2023.

Wawancara, Brigpol Moh Lukman, Rabu 13 Desember 2023.

Wawancara, Briptu Sella Karmila, Kamis 14 Desember 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-24

Cara Mengutip

Subriati. (2025). TUGAS DAN FUNGSI SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU DALAM PENGADUAN TINDAK PIDANA (STUDI PADA POLDA SULTENG). INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(2), 197–206. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1724

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check