TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PEMBALAKAN LIAR PADA KAWASAN HUTAN (DI KABUPATEN TOJO UNA-UNA)

Penulis

  • Tauhid R Bulungo Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Kriminologi, Pembalakan Liar, Illegal logging

Abstrak

Fokus penelitian ini adalah kejahatan pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat disekitar kawasan hutan di Kabupaten Tojo Una-una. Permasalahan dalam penelitian ini adalah  faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan pembalakan liar pada kawasan hutan Kabupaten Tojo Una-una dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan pembalakan liar pada kawasan hutan Kabupaten Tojo Una-una. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris (sosiolegal research) dengan mengkaji atau menganalisis data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa kejahatan pembalakan liar di Kabupaten Tojo  disebabkan oleh tuntutan ekonomi, Kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan tentang kejahatan pembalakan liar dan lemahnya penegakan hukum. Olehnya itu diperlukan peran semua pihak baik dari pemerintah daerah, pihak kepolisian dan dinas terkait dalam hal mencegah dan menanggulangi kejahatan pembalakan liar yang terjadi di Kabuaten Tojo Una-una.

Abtract

The focus of this research is illegal logging crimes committed by communities around forest areas in Tojo Una-una Regency. The problem in this research is what factors cause the occurrence of illegal logging crime in the forest area of Tojo Una-una Regency and what efforts can be made to prevent the occurrence of illegal logging crime in the forest area of Tojo Una-una Regency. The research method used in this study is sociological or empirical legal research (sociolegal research) by examining or analysing primary data and secondary data. Based on the issues raised, it can be concluded that illegal logging crimes in Tojo Regency are caused by economic demands, lack of public understanding of the rules regarding illegal logging crimes and weak law enforcement. Therefore, the role of all parties from the local government, the police and related agencies is needed in terms of preventing and overcoming illegal logging crimes that occur in Tojo Una-una Regency.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku

A.S. Alam. Pengantantar Kriminologi. Makassar. Pusataka Refleksi. 2010

A Qiran Syamsudin Meliala Dan F.Sumeryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dan Psikologi Dan Hukum, Yogyakarta : liberty, 1985

Abintoro Prakoso, 2013, “Kriminologi dan Hukum Pidana”, Laksbang Grafika, Yogyakarta

Simanjuntak. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial. Parsito Bandung.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Renika Cipta, 2001, hlm.,20-21

Charles Victor Barber Nels C Jhonson Emmy Hafild. 1999. Menyelamatkan Sisa Hutan di Indonesia dan Amerika Serikat. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta: 1986

Topo Santoso dan Eva Achajani Zulfa. Kriminologi Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2012

W .A. Bonger, 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia, Jakarta, hal. 82 10 Abdussalam H.R,

Topo Santoso dan Eva Achajani Zulfa, Kriminologi. Jakarta. Rajawali Pers

M. Ridwan dan Ediwarman.Azaz-Azaz Kriminologi. Medan.USU Pers. 1994

M. Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminal”,Sinar Grafika, Jakarta, hlm.112-114.

M. Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminal”, Sinar Grafika, Jakarta.

H. Joni, 2015, Hukum Lingkungan Kehutanan, Pustaka Pelajar, h.240.

Salim,P. the Contemporary English Indonesian Dictionary, Edisi keenam, Modern English Press: Jakarta, 1987

JURNAL

Rahmi Hidayati D, dkk, Pemberantasan Illegal Logging dan Penyeludupan Kayu: Melalui Kelestarian Hutan dan Peningkatan Kinerja Sektor Kehutanan, Wana Aksara, Tanggerang, 2006.

Sugianto,i. (2006). Manual Investigasi Illegal Logging : dengan pendekatan UU Kehutanan, UU

Haryadi Kartodiharjo, Modus Operandi, Scientific Evidence dan Legal Evidence Dalam Kasus IllegalLogging, Makalah disampaikan dalam Pelatihan Hakim Penegakan Hukum Lingkungan yang diselenggarakan oleh ICEL bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Jakarta 2003.

UNDANG-UNDANG

Undang-undang No. 26 Tahun 2002 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 47.

INTERNET

Down to Earth, No. 53/54, Agustus 2002, Nota Kesepahaman (MOU) Indonesia-Inggris mengenai Penebangan Kayu Liar, dari Webpage http://www.dte.gn.apc. Org/53iMo.htm (Diakses Pada Tgl, 18 juli 2022, Pkl.15.20 WIB)

https://gumilar69.blogspot.com/2013/11/pengertian-kejahatan-dan-kriminologi.html Diakses Pada Tgl, 22 November 2019 Pkl,. 10:45 WITA.

https://handarsubhandi.blogspot.com/2015/08/teori-teori-dalam-kriminologi.html Diakses Pada Tgl, 20 juni 2022, Pkl.19.20 WIB.

https://foresteract.com/illegal-logging -pembalakan-liar/Diakses Pada Tgl, 18 juli 2022, Pkl.15.20 WIB

https:id.m.wikipedia.org/wiki/pembalakan_liar#: Diakses Pada Tgl, 12 juli 2022, Pkl.19.20 WIB

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-24

Cara Mengutip

Tauhid R Bulungo. (2025). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PEMBALAKAN LIAR PADA KAWASAN HUTAN (DI KABUPATEN TOJO UNA-UNA). INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(2), 207–220. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1629

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check