ANALISIS HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN FOTO COPY SURAT YANG DISERTAI ALAT BUKTI LAIN DALAM PERKARA PERDATA
Kata Kunci:
kekuatan hukum, fotokopi surat dalam perkara perdataAbstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan bukti surat menurut Hukum Acara Perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian surat. Yang disertai alat bukti lain. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan bahwa Pengaturan bukti surat diatur dalam Pasal 1866 ayat (1) KUHPerdata, dan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg. Salah satu ketentuan peraturan perundangan yang mengatur bukti surat di luar KUHPerdata, ialah yang diatur dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang sekarang sudah dilakukan revisi atau perubahannya, yang memuat dan mengatur alat bukti elektronik berkaitan dengan perkembangan kegiatan dan bisnis yang dike lola secara elektronik, misalnya e-commerce, dan lain sebagainya. Kemudian kekuatan pembuktian fotokopi surat atau alat bukti tertulis dapat diterima apabila fotokopi surat tersebut telah dicocokkan dengan aslinya atau oleh seorang pejabat dinyatakan telah sesuai dengan aslinya dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.
Abtract
This study was conducted with the aim of determining how documentary evidence is regulated under civil procedure law and how strong the probative value of documents is when accompanied by other evidence. Using a normative legal research method, it can be concluded that documentary evidence is regulated in Article 1866 paragraph (1) of the Civil Code and Article 164 HIR/Article 284 RBg. One of the legal provisions regulating documentary evidence outside the Civil Code is that set forth in Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions, which has since been revised or amended to include and regulate electronic evidence related to the development of activities and businesses conducted electronically, such as e-commerce, and so on. The probative value of a photocopy of a document or written evidence may be accepted if the photocopy has been compared with the original or if an official has declared it to be consistent with the original and has full and binding probative value.
Referensi
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008
Abd.Rasyid As’ad, 5 November 2012, Akta Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam PerkaraPerdata,http://fakultashukumdarussalam.blogspot.com/2012/1/akta-elektronik-sebagai-alat- bukti.html, dikutip pada 13 Desember 2013
Adjie Habib, Kebatalandan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2013
, Menjalin Pemikiran-pemikiran tentang Kenotariatan (Kum pulan tulisan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta, 2013
A. Ridwan Halim, Hukum Acara Perdata Dalam Tanya-Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005
Bambang Sungguno, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Alumni, Bandung, 2009
Husnul Ma’arif, 4 Maret 2014, Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti, http://maarifhusnul.blogspot.com/2014/03/testimonium-de-auditu-sebagai alat-bukti.html, dikutip pada 30 September 2014
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia – Teori, Praktek, Teknik Membuat dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti Bandung, 200
M.Ali Boediarto, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Per data Masa Setengah Abad, Swara Justisia, Jakarta, 2005
