UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI

Penulis

  • Mei Indriani Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Anak; Korban Kekerasan; Perempuan

Abstrak

Abtract

The focus of this research is on the implementation of legal protection carried out by the Women and Child Protection Task Force in receiving reports of violence against women and children in Marawola District, Sigi Regency The problem in this study is how the implementation of legal protection against women and children victims of violence in Marawola District, Sigi Regency and what are the obstacles in the implementation of legal protection against women and children victims of violence in Marawola District, Sigi Regency. The research method used is qualitative analysis, by collecting and classifying data in the form of primary data and secondary data. Based on the issues raised, it can be concluded that the legal protection carried out by the Women and Child Protection Task Force is in accordance with the flow of handling cases at the village level, then there are obstacles faced by the Women and Child Protection Task Force due to the lack of public understanding of acts of violence and protection of victims, therefore it is necessary to increase the capacity of the Village Women and Child Protection Task Force and the Office of Women's Empowerment and Child Protection, the need for gradual education to the community.

 

Keywords : Children; Victims of Violence; Women

 

Abstrak

Fokus penelitian ini adalah tentang pelaksanaan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak dalam menerima laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi Permasalahn dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Metode penelitian yang digunakan yaitu analisis kualitatif, dengan mengumpulkan  dan mengelompokkan data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan  bahwa perlindungan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak telah sesuai dengan alur penanganan kasus Tingkat desa, selanjutnya adapun hambatan yang dihadapi oleh Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang tindak kekerasan dan perlindungan terhadap korban, olehnya itu diperlukan peningkatan kapasitas Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Desa serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diperlukannya edukasi secara bertahap kepada masyarakat.

 

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku.

Abdul Rahman. Perempuan Tanpa Kekerasan dan Diskriminasi. Alauddin Universitypress. Makassar. 2012

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 . Cetakan Pertama. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2002.

Barda Nawawi Arief, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1998.

Chaerudin dan Syarif Fadillah. Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Cetakan Pertama. Ghalia Press. Jakarta. 2004.

C. Maya Indah S, Perlindungan Korban Suatu Perspektif viktimologi dan Kriminologi, Prenadamedia Group, Jakarta 2021

C.S.T. Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Pradnya paramita. Jakarta. 2004

D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH.Sutoris terjemahan J.E. Sahetapy. Hukum Pidana. Cetakan ke-1. Liberty. Yogyakarta. 1995

Harun Nasution dan Bahtiar Efendi. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Pustaka Firdaus. Jakarta. 1987

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. PT Refika Aditama. Bandung. 2012

Ismantoro Dwi Yuwono. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Pustaka Yustisia. Yogyakarta. 2015

Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakri. Bandung: 2007.

Mansour Fakih. Kekerasan Gender dalam Pembangunan. Grasido. Jakarta. 2000.

Mulayana W. Kusumah. Kriminolgi dan Masalah Kejahatan. Armico. Bandung. 1984.

Moerti hadiati Soeroso. Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sinar Grafiaka. Jakarta. 2012

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.Surabaya. 1987

R. Soesilo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Cetakan ke-1. PT. Karya Nusantara. Sukabumi. 1984.

Sartjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000

Sartjipto Raharjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, masalah-masalah Hukum, Nomor 1-6 Tahun X/10

Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM, PTHM. Jakarta. 1983

Sofjan Sastrawidjaja.,Hukum Pidana I, CV. ARMICO. Bandung: 1990.

S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia. Cetakan ke-2. Alumni Ahaem-Petehaem. Jakarta. 1988.

Suratman. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Bandung. Februari, 2014.

Thomas Santoso. Teori-teori Kekerasan. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2002

Topane Gayus Lumbuun, Confucianisme dan Lingkungan Hidup, Budaya Hukum Masyarakat Pasiran” dalam Disertai, Jakarta: Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Program Pascasarjana, 2002.

Zaitunah Subhan. Kekerasan Terhadap Perempuan. Pustaka Pesantren. Yogyakarta. 2004

Zakariah Idris. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jakarta. 1988

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang dasar tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomr 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah PPA

Bacaan lainnya

https://mediasulawesi.id/read/7447-hingga-mei-2023-tercatat-194-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-di-sulteng/ diakses tanggal 24 September 2023

https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTAxNg==#:~:text=Berdasarkan%20data%20Sistem%20Informasi%20Online,menempati%20urutan%20pertama%20dari%20jumlah diakses tanggal 24 Juni 2024

https://news.detik.com/berita/d-7229808/komnas-perempuan-catat-401-975-kasus-kekerasan-sepanjang-2023 diakses tanggal 24 Juni 2024

https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/12/14/bencana-alam-picu-kekerasan-seksual-di-sulawesi-tengah diakses tanggal 24 Juni 2024

https://filesulawesi.com/2023/11/15/tahun-2023-ratusan-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-sulteng-pelakunya-dari-keluarga-terdekat/ diakses tanggal 24 Juni 2024

Sagung Putri, M.E.Purwani. viktimisasi Kriminal Terhadap Perempuan. Kerta Patrika. 2008. Vol. 33 No. 1. Januari dari

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/download/3260/2339/ diakses tanggal 17 september 2023

Rochaety, Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia. 2014

https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Palastren/article/viewFile/996/909 diakses tanggal 20 September 2023

Suyamizon. Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. 2017

https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/marwah/article/viewFile/4135/2669 diakses tanggal 20 September 2023

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-21

Cara Mengutip

Mei Indriani. (2024). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI . INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(3), 138–149. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1614

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check