Tegar Rahmad Juliansya (2024) “TINJAUAN YURIDIS HAK WARIS ISTRI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2205 K/PDT./2017)”, JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 1(2), hlm. 113–121. Tersedia pada: http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/919 (Diakses: 11 Desember 2024).