SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Penulis

  • Nurul Azisah Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Tertib Administrasi Pertanahan, Sistem Pendaftaran Tanah

Abstrak

The goal of the writing is to explain the land registration system.  The research method used is Normative research that uses primary, secondary and tertiary data. Legal protection against midwives who take actions outside the authority carried out by midwives in Tinombo District specifically in Dusunan Village, West Dusunan and West Lombok is one of the curative health efforts and legal protection against midwives who take actions outside the authority is preventive and repressive legal protection because preventive legal protection is legal protection provided by the government which aims to prevent before a violation occurs and repressive protection serves to resolve disputes and guarantee the rights given to midwives in carrying out their duties. In article 286 paragraph (2) of Law Number 17 of 2023 concerning Health.

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan sehingga menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif kemudian menarik kesimpulan menggunakan silogisme proses berpikir deduktif untuk menarik kesimpulan bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: sistem pendaftaran tanah Indonesia yaitu sistem publikasi negatif bertendensi positif belum dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang menjamin kepastian hukum.

Referensi

A. Buku-buku

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta:Sinar Grafika, 2007.

Aminuddin Ilmar. Hukum Tata Pemerintahan. Makassar: Identitas Universitas Hasanuddin, 2013.

Bachsan Mustafa. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993.

Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia, Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

E. Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986.

H. Nandang Alamsyah Deliarnoor, Administrasi Pertanahan (Edisi 3 (Modul 1)), Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2014.

I Gusti Nyoman Guntur, Pendaftaran Tanah (Revisi), Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Press, 2014.

Jawade Hafidz Arsyad. Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa, 2012.

J. Van Apeldorn, dalam Sidharta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawuran Kerangka Berfikir, Bandung: Refika Aditama, 2006.

Lon L. Fuller, The Morality of Law, London: McGraw Hill; Yale University Press, London, 1964.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2017.

Muhammad Yamin Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2010.

Panduan Penulisan Tugas Akhir. Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, 2020.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, cetakan. Kelima belas. Jakarta: Kencana. 2021.

Philipus M. Hadjon et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.

Philipus M. Hadjon et al. Hukum administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2010.

Prajudi Atmosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta, 1981.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6630).

C. Sumber Lain

Abdi Mirzaqon dan Dr. Budi Purwoko, “Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Expressive Writing,” Jurnal BK UNESA, no 1 tahun 2018, hlm. 8, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-bk-unesa/article/view/22037 diakses pada tanggal 8 Februari 2024.

Ana Silviana, Seminar Pertanahan Komparisi Sistem Publikasi Positif dan Negatif Dalam Pendaftaran Tanah Recht Kadaster, Semarang, 2010.

Androvaga Renandra Tetama, “Politik Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”, Tunas Agraria, no. 1 tahun 2023, hlm. 34, https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/view/201 diakses pada 6 Maret 2024.

Arie Lestario dan Erlina, “Sistem Pendaftaran Tanah yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia”, Notary Law Jurnal, no. 1 tahun 2022, hlm. 4, https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/1 diakses pada 22 Februari 2024.

Awaluddin, “Hukum Sebagai Suatu Sistem (Perbandingan Sistem Konstitusi di Negara Inggris dan Turki),” Jurnal Aktualita, no.3 tahun 2011, hlm. 1, http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/AKTUALITA/article/view/2485/1628 diakses pada tanggal 12 Februari 2024.

Darwis Anatami, “Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertipikat Ganda Atas Sebidang Tanah,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, no.1 tahun 2017. https://www.ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/88 diakses pada tanggal 1 Oktober 2023.

Desiana Wahyuningsih, “Sekilas Mengenal Aplikasi Sentuh Tanahku”, KPKNL Metro, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-metro/baca-artikel/12931/Sekilas-Mengenal-Aplikasi-Sentuh-Tanahku.html diakses pada tanggal 7 Maret 2024.

Emir Yanwardhana, “Menteri ATR: Ada 8.000 Kasus Sengketa Tanah!”, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/news/20220224160041-4-318095/menteri-atr-ada-8000-kasus-sengketa-tanah diakses pada 22 Februari 2024.

Endang Pandamdari, “Tinjauan Yuridis Klaster Pertanahan Pada Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020”, Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, no. 2 tahun 2022, hlm. 20, https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/14767 diakses pada tanggal 6 Maret 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-22

Cara Mengutip

Nurul Azisah. (2024). SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. JURNAL ILMU HUKUM AKTUALITA, 1(2), 71–85. Diambil dari http://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/AKT/article/view/1196

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check